Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan, Ingat Jangan Sampai Sepelekan Hal Ini

Ahmad Ridho - Senin, 23 November 2020 | 06:50 WIB
Istimewa
Ilustrasi debt collector.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sepelekan hal ini kalau enggak mau debt collector datang ke rumah dan sita kendaraan.

Di masa pandemi corona seperti ini, pemerintah memberikan keringanan cicilan kendaraan yang masih kredit (relaksasi).

Aturan relaksasi kredit atau keringanan kredit kendaraan bermotor belum lama diberlakukan.

Selain itu, selama pandemi corona seperti saat ini, debt collector juga dilarang menarik motor kreditan.

Aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Nah Lo, Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan

Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.

Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.

Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung buka suara.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak perusahaan pembiayaan (leasing) tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Pihaknya masih mendengar keluhan dengan debt collector yang masih menarik kendaraan bermotor.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Jangan Kaget! Kendaraan Tunggak Cicilan Bisa Diangkut Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan, Ketua APPI Kasih Penjelasan

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular