MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih bantuan kuota internet 100 GB sudah cair.
Kuota internet ini merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.
Diketahui bantuan tersebut sudah disalurkab mulai 22 - 24 November.
Berbeda dengan penyaluran bulan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis bulan November dilakukan secara bersamaan dengan periode bulan Desember 2020.
Makanya bantuan kuota internet gratis ini cair dengan jumlah 100 GB dengan rincian 50 GB per bulan.
Selain itu itu, masa aktif kuota internet gratis juga diperpanjang menjadi 75 hari, yang sebelumnya hanya 30 hari.
Bantuan kuota internet gratis ini cair melalui operator yang paling banyak digunakan seperti Telkomsel, Tri, XL, Indosat dan Axis.
Sebelumnya diberitakan, kuota data internet tersebut diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah Dikirim Kepada 35,7 Juta Ponsel Buruan Dicek Sebelum Hangus
Adapun besarannya berbeda untuk tiap jenjang.
Kuota yang diterima tiap orang tersebut nantinya terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.
Sementara itu rincian kuota yang diterima para penerima manfaat adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian
5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Baca Juga: Horeeee Bantuan Kuota 50 GB Cair Bagi Pengguna Telkomsel, Tri, XL, dan Axis, Ini Cara Ceknya dari HP
Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, Indosat dan Axis begini syarat dapetinnya:
1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Serbu! Bantuan Kuota 50 GB Cair Nih, Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis Begini Syarat Dapetinnya
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Asyik Bantuan Kuota 50 GB Cair, Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis Catat Nih Cara Ceknya
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR