Gak Mau Debt Collector Datang ke Rumah Sita Kendaraan? Buruan Lakukan Cara Ini Bro

M Aziz Atthoriq - Selasa, 24 November 2020 | 13:15 WIB
TribunTimur.com
Gak mau debt collector datang ke rumah atau sita kendaraan? Buruan lakukan cara ini bro.

MOTOR Plus-online.com - Gak mau debt collector datang ke rumah atau sita kendaraan? Buruan lakukan cara ini bro.

Bikers harus tau nih ternyata ada cara biar debt collector gak datang ke rumah apalagi sita kendaraan.

Sudah diketahui di masa pandemi covid-19 sekarang ini pemerintah memberi keringan cicilan kendaraan alias relaksasi.

Selain relaksasi, selama masa pandemi corona kaya sekarang ini debt collector juga dilarang menyita motor kreditan.

Gak main-main, aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mantap Banget! Bantuan Kuota 100GB Cair Bro Untuk Pengguna Indosat Telkomsel XL Axis dan 3, Gini Cara Dapetinnya

Istimewa
Ilustrasi debt collector.

Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.

Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.

Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung buka suara.

Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak perusahaan pembiayaan (leasing) tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Pihaknya masih mendengar keluhan dengan debt collector yang masih menarik kendaraan bermotor.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Jangan Kaget! Kendaraan Tunggak Cicilan Bisa Diangkut Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan, Ketua APPI Kasih Penjelasan

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular