Setiap Tahun 25 Persen Korban Kecelakaan Umur di Bawah 17 Tahun, Kemenhub Larang Siswa SMA dan SMP Naik Motor

Indra GT - Selasa, 24 November 2020 | 14:00 WIB
Tribun Jogja
Berdasarkan data kecelakaan dari Korlantas Polri setiap tahun korban kecelakaan yang melibatkan usia dibawah 17 tahun sebanyak 25 persen dari total kecelakaan.

 


MOTOR Plus-online.com  - Berdasarkan data kecelakaan dari Korlantas Polri setiap tahun korban kecelakaan yang melibatkan usia dibawah 17 tahun sebanyak 25 persen dari total kecelakaan.

Usia dibawah 17 tahun kebanyakan adalah pelajar yang menggunakan motor sebagai alat transportasi.

Orang tua banyak yang tidak paham bahaya memberikan motor kepada anaknya yang usianya dibawah 17 tahun.

Demi kemudahan dan tidak merepotkan anaknya diberikan motor sebagai alat transportasi ke sekolah tanpa mengindahkan aturan.

Baca Juga: Pakai Seragam Putih Biru Nekat Bawa Motor, Penjara Atau Denda Segini Hukumannya, Kode Keras Buat Orang Tua

Baca Juga: Yamaha Riding Academy Ajak Pelajar Sulawesi Untuk Berkendara Aman

DOK. TMMIN
Siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menggalakkan penggunaan sepeda bagi para siswa sekolah dalam berkegiatan, menggantikan sepeda motor.

Pasalnya, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.

"Pada aturan itu, disebutkan bahwa syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Sementara batas usia minimal pemegang SIM ialah 17 tahun," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).

"Sedangkan anak-anak sekolah kebanyakan masih belum cukup umur untuk mendapatkan SIM tapi tak sedikit yang sudah menggunakan motor," kata dia.

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2019 Menyedihkan, Pelajar Paling Banyak Melakukan Pelanggaran, Ini Rencana Yang Akan Dilakukan

Lagipula, kata Pandu lagi, menurut data Korlantas Polri perkara pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan lalu lintas cukup banyak tiap tahunnya mencapai sekitar 25 persen.

"Jadi, kita ingin mendorong kembali aturan terkait untuk dilaksanakan khususnya di lingkungan sekolah. Kemudian, mendorong penggunaan sepeda agar udara lebih baik," ucap Pandu.

“Maka dari itu perlu kita galakkan agar anak-anak sekolah ini kembali menggunakan sepeda, khususnya di kota-kota kecil ya atau kota sedang di luar kota-kota besar,” katanya.

Tapi, untuk menggalakkan penggunaan sepeda bagi siswa sekolah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pemegang Kartu Jakarta Pintar Nekat Punya Motor, Begini Risikonya

Terutama untuk membangun fasilitas bagi para pesepeda agar merasa aman dan nyaman.

“Kita perlu dukung adanya pembangunan atau pengadaan fasilitas sepeda, seperti tempat parkir, lajur sepeda,” ucap dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah, Ini Kata Kemenhub"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular