MOTOR Plus-Online.com - Nah lo! Kepemilikan SIM bisa dicabut jika lakukan perlanggaran berulang-ulang nih.
Eits ini bukan gertakan semata loh.
Ini sejalan dengan fungsi Smart SIM yang resmi meluncur pada akhir 2019 lalu.
Nantinya Smart SIM bakal mencatat perilaku pengendara di jalanan nih.
Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?
Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali
Nah jika pengendara sering melakukan pelanggaran bakal dicatat oleh Smart SIM.
Jadi selain pengendara mendapatkan tilang berupa denda, pengendara juga mendapatkan poin buruk.
Namun apakah program tersebut sudah berlaku?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beri penjelasan nih.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR