MOTOR Plus-Online.com - Nah lo! Kepemilikan SIM bisa dicabut jika lakukan perlanggaran berulang-ulang nih.
Eits ini bukan gertakan semata loh.
Ini sejalan dengan fungsi Smart SIM yang resmi meluncur pada akhir 2019 lalu.
Nantinya Smart SIM bakal mencatat perilaku pengendara di jalanan nih.
Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?
Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali
Nah jika pengendara sering melakukan pelanggaran bakal dicatat oleh Smart SIM.
Jadi selain pengendara mendapatkan tilang berupa denda, pengendara juga mendapatkan poin buruk.
Namun apakah program tersebut sudah berlaku?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beri penjelasan nih.
Menurutnya, saat ini pembobotan penilaian masih dalam penggodokan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang baru.
"Jika penilaiannya melebihi batas dari bobot penilaian pelanggarannya itu baru akan diajukan blokir," kata AKBP Fahri saat dikutip dari GridOto.com.
"Intinya mekanisme pemblokiran ini kita tinggal mengaplikasikannya. Karena sekarang sudah ada Smart SIM," sambungnya.
Fahri juga belum bisa merincikan pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin.
Baca Juga: Emang Iya, Ujian Praktik SIM C Pakai Motor Matik dan Manual Beda?
"Nanti diatur dalam peraturan Kapolri dulu. Implementasinya nanti akan keluar setelah Peraturan Kapolri (Perkap)," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Lalu lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Refdi Andri, mengatakan penerapan Smart SIM akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara.
Misalnya, bagi pelanggaran ringan (Administrasi) akan diberi bobot nilai 1. Sementara pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
Lain halnya jika pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.
Baca Juga: Benar Gak Nih, Pakai Sandal Saat Ujian Bikin SIM Bisa Langsung Diusir?
Sementara bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12.
SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan (SIM).
Gimana nih bro, setuju gak ada aturan seperti ini?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR