MOTOR Plus-online.com - Cepetan dibayar, 16 provinsi bebaskan denda pajak kendaraan sampai bulan Desember 2020.
Pas banget nih kalau brother ada niat memperpanjang pajak kendaraan.
Soalnya saat ini beberapa provinsi di Indonesia memberikan relaksasi atau kebijakan untuk yang ingin bayar pajak.
Kebijakannya berupa pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tentunya hal ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.
1. Jawa Timur
Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR