MOTOR Plus-online.com - Cuma siapin KTP, STNK dan BPKB pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama berlaku sampai Desember 2020.
Relaksasi pajak kendaraan ini dilakukan oleh Pemprov Banten.
Dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cuman Sampai Desember 2020! Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Motor, Buruan Urus Bro
Relaksasi ini berlaku sampai tanggal 23 Desember 2020.
Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.
Baca Juga: Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR