Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Motor Bensin dan Motor Listrik Beda Cara Uji Cobanya

Erwan Hartawan - Rabu, 25 November 2020 | 12:50 WIB
Taufiq JF
Ilustrasi motor listrik Gesits.

Baca Juga: Gokil! Pemenang Motor Listrik Gesits Akhirnya Terima Unit Setelah Gak Ada Kabar Selama Setahun, Ini Faktanya

"Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan dijalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," Kata Pandu Yunianto  Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam webinar, Rabu (25/11/2020).

Kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar bensin mempunyai perbedaan dengan kendaraan listrik.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 tahun 2018 tentang uji tipe kendaraan bermotor.

"Didalam PM 33 ini mengatur beberapa item yang diuji untuk kendaraan bermotor antara lain radius putarnya, spidometernya, ada rem sistem lampu," kata Pandu.

Dok Kementerian Perhubungan
Uji Item kendaraan bermotor konvensional

Baca Juga: Wuih BMW Kenalin Motor Matic Bongsor Bertenaga Listrik, Intip Nih Kecanggihannya

Selain itu terdapat juga pengujian soal Emisi gas buang, kebisingan suara, klakson, berat, daya mesin, kincup ban depan, ban dan roda.

Nah gimana untuk uji coba kendaraan listrik?

"Terkait masalah uji tipe selain uji tipe menurut sebagaimana diatur dalam PM 33 tahun 2018 ada 5 item yang diuji," lanjut Pandu.

Nah kelima itu adalah Kerja batrei, Alat pengisian ulang batrei, Uji suara khusus mobil, Emisi Hidrogen, keselamatan fungsional dan yang terakhir pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular