"Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan dijalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," Kata Pandu Yunianto Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam webinar, Rabu (25/11/2020).
Kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar bensin mempunyai perbedaan dengan kendaraan listrik.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 tahun 2018 tentang uji tipe kendaraan bermotor.
"Didalam PM 33 ini mengatur beberapa item yang diuji untuk kendaraan bermotor antara lain radius putarnya, spidometernya, ada rem sistem lampu," kata Pandu.
Baca Juga: Wuih BMW Kenalin Motor Matic Bongsor Bertenaga Listrik, Intip Nih Kecanggihannya
Selain itu terdapat juga pengujian soal Emisi gas buang, kebisingan suara, klakson, berat, daya mesin, kincup ban depan, ban dan roda.
Nah gimana untuk uji coba kendaraan listrik?
"Terkait masalah uji tipe selain uji tipe menurut sebagaimana diatur dalam PM 33 tahun 2018 ada 5 item yang diuji," lanjut Pandu.
Nah kelima itu adalah Kerja batrei, Alat pengisian ulang batrei, Uji suara khusus mobil, Emisi Hidrogen, keselamatan fungsional dan yang terakhir pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR