MOTOR Plus-online.com - Asyik, Kementerian Perhubungan akan pangkas biaya uji tipe motor listrik.
Motor listrik akhir-akhir ini mulai dilirik banyak masyarakat Indonesia.
Walau harganya masih cukup tinggi, motor listrik punya biaya pemakaian yang murah karena tidak perlu isi bensin.
Agar motor listrik berkembang di Indonesia secara signifikan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Peraturan ini dirancang menyusul Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Dengan terbitnya Perpres ini, Kemenhub membuat aturan soal pengujian tipe kendaraan listrik.
Pasalnya, menurut UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan alias uji tipe.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif untuk uji tipe motor listrik.
Hal itu dikatakan Pandu pada acara Webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik, Rabu (25/11/2020).
Pandu menambahkan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.
Insentif uji tipe yang diberikan diantaranya untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?
"Untuk sepeda motor uji tipe menggunakan motor bakar nilainya sekitar Rp 9,5 juta, tapi untuk kendaraan bermotor listrik hampir separuhnya yakni Rp 4,5 juta," kata Pandu Yunianto.
"Seiring dengan peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, Kementerian Perhubungan berupaya memberikan kemudahan atau menurunkan tarif terkait sertifikat uji tipe kendaraan," sambungnya.
"Ini sedang dalam usulan dengan kementerian Keuangan," tambahnya.
Pandu menambahkan, nantinya biaya uji yang ditetapkan PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan akan terjadi penurunan.
Baca Juga: Ngobrol Virtual Soal Kendaraan Listrik, Uji Tipenya Ribet Gak Sih?
"Jadi untuk biaya uji sepeda motor yang saat ini Rp 50 juta, untuk kendaraan bermotor listrik itu bisa diturunkan sampai Rp 10 juta," ujar Pandu.
"Jadi ini penurunnya sangat-sangat signifikan," tutupnya.
Kalau hal ini bisa diaplikasikan untuk semua warga Indonesia, pasti hasrat bikers meminang motor listrik bakal sangat tinggi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR