MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih motor listrik dapat sejumlah insentif fiskal lo, bayar pajak tahunan jadi murah meriah?
Insentif tersebut termasuk biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, Pasal 19 Ayat 3 menjelaskan:
(3) Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam dalam negeri.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Motor Bensin dan Motor Listrik Beda Cara Uji Cobanya
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto mengatakan kebijakan tersebut tergantung dari daerah.
"Terkait dengan perpajakan merupakan kewenangan provinsi sehingga masing-masing daerah itu bisa berbeda," kata Pandu dalam webinar, Rabu (25/11/2020).
Namun, menurut Pandu terdapat daerah yang memberikan kebijakan fiskal PKB dan BNN-KB sebesar 0 persen.
"Untuk Jakarta 0 persen, ini kebijakan fiskal yang diberlakukan untuk kendaraan listrik.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR