Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Kamis, 26 November 2020 | 19:30
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk ikutan cuma perlu KTP dan STNK.
GridOto.com
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk ikutan cuma perlu KTP dan STNK.

"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.

Baca Juga: Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dilakukan lewat banyak layanan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.

Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.

Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

KTP jadi salah satu syarat ikutan program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat.
(Tribunnews.com)
KTP jadi salah satu syarat ikutan program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat.

Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.

TERPOPULER