Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dilakukan lewat banyak layanan.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.
Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.
Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.
Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020
Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR