MOTOR Plus-online.com - Asyik, denda pajak kendaraan bermotor dihapus, kuy diurus syaratnya cuma KTP dan STNK.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, coba cek pajak motor bikers, siapa tahu belum dibayar.
Gak perlu bayar denda pajak kendaraan, bisa hemat bajet apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.
Lebih menariknya lagi, syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan ini gampang banget, cuma KTP dan STNK!
Kabar gembira ini disampaikanSistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program MarasaPemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.
Seperti yang dikatakan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.
"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR