Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Kamis, 26 November 2020 | 19:30 WIB
GridOto.com
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk ikutan cuma perlu KTP dan STNK.

MOTOR Plus-online.com - Asyik, denda pajak kendaraan bermotor dihapus, kuy diurus syaratnya cuma KTP dan STNK.

Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, coba cek pajak motor bikers, siapa tahu belum dibayar.

Gak perlu bayar denda pajak kendaraan, bisa hemat bajet apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.

Lebih menariknya lagi, syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan ini gampang banget, cuma KTP dan STNK!

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Mumpung Ada Diskon 30 Persen Sampai Akhir Tahun, Bisa Dapat Hadiah Juga!

Kabar gembira ini disampaikanSistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program MarasaPemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.

Seperti yang dikatakan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.

"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.

Baca Juga: Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

Source : TribunTimur.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular