Buruan Dicek, Dapat BLT Kemendikbud Rp 1,8 Juta Atau Enggak, Buat Modal Buka Bengkel Tambal Ban Nih

Fadhliansyah - Jumat, 27 November 2020 | 08:50 WIB
Tribunnews.com
Buruan Dicek, Dapat BLT Kemendikbud Rp 1,8 Juta Atau Enggak, Buat Modal Buka Bengkel Tambal Ban Nih


MOTOR Plus-online.com - Buruan dicek, dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp 1,8 juta atau enggak.

BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini memang diberikan oleh Kemendikbud, khusus Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.

Dengan uang Rp 1,8 juta yang diberikan, bisa buat modal usaha sampingan kecil-kecilan nih.

Seperti membuka bengkel tambal ban kecil-kecilan misalnya, karena modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar.

Tokopedia
Harga kompresor kecil untuk bengkel tambal ban

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Sudah Cair, Lapor ke Sini Kalau Belum Dapat, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor

Baca Juga: Bikers Berhenti Kerja Bakal Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin 2? Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui daftar nama penerima BSU Kemendikbud, dapat dilakukan secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari Setkab.go.id, penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Jangan Panik Saldo Tabungan Belum Bertambah Rp 1,2 Juta Bantuan dari Pemerintah Tidak Masuk Karena Hal Sepele

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular