Kuy Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus, Cuma Perlu KTP dan STNK, Bisa Diurus Online Lo!

Galih Setiadi - Jumat, 27 November 2020 | 13:00
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraa bermotor mumpung dendanya dihapus, cuma perlu KTP dan STNK, bisa diurus online pula!
Grid.id
Grid.id
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraa bermotor mumpung dendanya dihapus, cuma perlu KTP dan STNK, bisa diurus online pula!

Program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.

Baca Juga: Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.

Pihaknya membuka beberapa layanan untuk program penghapusan denda pajak

Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.

Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.

Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Ilustrasi bayar pajak kendaraan secara online.
(Antara ANTARA FOTO/SEN O)
(Antara ANTARA FOTO/SEN O)
Ilustrasi bayar pajak kendaraan secara online.

Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana.

TERPOPULER