"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.
Pihaknya membuka beberapa layanan untuk program penghapusan denda pajak
Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.
Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.
Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.
Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana.
Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR