MOTOR Plus-online.com - Asyik! gak perlu bayar denda pajak kendaraan bermotor sampai tanggal segini, buruan diurus.
Jadi buat brother yang menunggak pajak, ini saat yang tepat buat bayar.
Karena saat ini di 16 provinsi sedang memberikan kebijakan alias relaksasi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jadi gak perlu bayar denda, tinggal bayar pajak kendaraan bermotornya saja.
Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih
Ini merupakan bantuan dari pemerintah, agar tidak semakin memberatkan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.
1. Jawa Timur
Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR