Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini

Fadhliansyah - Sabtu, 28 November 2020 | 09:00 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus-online
Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini


MOTOR Plus-online.com - Asyik! gak perlu bayar denda pajak kendaraan bermotor sampai tanggal segini, buruan diurus.

Jadi buat brother yang menunggak pajak, ini saat yang tepat buat bayar.

Karena saat ini di 16 provinsi sedang memberikan kebijakan alias relaksasi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jadi gak perlu bayar denda, tinggal bayar pajak kendaraan bermotornya saja.

Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Ini merupakan bantuan dari pemerintah, agar tidak semakin memberatkan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.

1. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Mumpung Ada Diskon 30 Persen Sampai Akhir Tahun, Bisa Dapat Hadiah Juga!

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular