MOTOR Plus-online.com - Asyik! gak perlu bayar denda pajak kendaraan bermotor sampai tanggal segini, buruan diurus.Jadi buat brother yang menunggak pajak, ini saat yang tepat buat bayar.Karena saat ini di 16 provinsi sedang memberikan kebijakan alias relaksasi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).Jadi gak perlu bayar denda, tinggal bayar pajak kendaraan bermotornya saja.
Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih
Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal SeginiIni merupakan bantuan dari pemerintah, agar tidak semakin memberatkan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.
1. Jawa TimurPenghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim).Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.
Kebijakan yang berlaku hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.Dengan dispensasi pajak ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya, yakni melunasi tunggakan pajak kendaraannya.Dan bagi pemilik kendaraan dan belum atas nama sendiri bisa memanfaatkan bebas BBNKB.2. Jawa BaratPemprov Jawa Barat (Jabar) juga memberikan dispensasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Cuman Sampai Desember 2020! Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Motor, Buruan Urus BroBagi masyarakat Jabar bisa memanfaatkan beragam keuntungan dari program pemutihan ini.Seperti penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. program ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.3. Jawa TengahPemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.
Baca Juga: Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020
Pemutihan kali kedua ini, penghapusan denda PKB tidak hanya bagi pemilik kendaraan perorangan saja.Tetapi juga perusahaan transportasi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan juga bisa menikmatinya, baik perusahaan transportasi swasta maupun milik pemerintah.Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.
Baca Juga: Asyik! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlangsung Sampai Desember 2020, Buruan Urus“Penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip kepada Kompas.com.4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Fadhliansyah |