MOTOR Plus-online.com - Awas, jangan nekat palsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor kendaraan.
Karena sanksi yang diberikan oleh polisi gak main-main.
Penggunaan pelat nomor palsu kerap dilakukan untuk menghindari kejaran tagihan kredit leasing atau tilang elektronik.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Gak Usah Datang ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp Bro, Caranya Gampang!
Baca Juga: Dapat Banyak Keistimewaan, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Justru Jadi Fokus Pantauan Kepolisian
"Pemalsuan pelat nomor dengan dilengkapi STNK palsu akan dipidana penjara. Jadi jika seseorang melakukan pelanggaran dengan TNKB biasanya dilengkapi juga dengan STNK palsu," kata Fahri.
"Selain pelanggar lalu lintasnya karena tidak mengunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan," sambung Fahri.
Seperti dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Terungkap Pelat Nomor Motor Listrik Gesits Berbeda, List Warna Biru Gak Sembarangan Dipilih
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR