Dari Rumah Aja Blokir STNK Motor atau Mobil Secara Online Mudah Loh

Aong - Minggu, 29 November 2020 | 08:31 WIB
Instagram/Humas Bapenda Jakarta
Blokir STNK motor atau mobil bisa dari rumah aja

MOTOR Plus-online.com - Demi keamanan dan terhindar dari pajak progresif, motor atau mobil yang sudah dijual harus dilakukan blokir STNK, tapi malas mendatangi samsat.

Jadi mudah ternyata dari rumah aja bisa blokir STNK motor atau mobil tanpa perlu kirim dokumen karena dilakukan online.  

Fasilitas untuk melakukan blokir STNK dari rumah aja disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Katanya proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.

Baca Juga: Klik Website Ini, Biker Bisa Blokir STNK Kendaraan Sambil Santai dari Rumah, Yuk Intip Caranya

Baca Juga: Gak Usah Datang ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp Bro, Caranya Gampang!

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, wajib pajak cukup membuka situs pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).

Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.

Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?

Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni;

Baca Juga: Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Blokir STNK Kendaraan Secara Online

1. Scan KTP pemilik kendaraan

2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.

3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.

4. Scan STNK atau BPKB jika ada.

5. Scan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini

Memang dalam scan ini tidak semua orang bisa melakukan dari rumah, tapi harus minta bantuan tukang foto copy.

Atau mungkin bisa saja dengan melakukan foto berkas persyaratan tersebut juga bisa.

Namun yang perlu diperhatikan dalam foto tersebut harus pas atau jangan miring kiri-kanan.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular