Buruan Diurus! Masih Ada 1 Hari Lagi Cara Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta Buat Tambahan Usaha Bengkel Motor

Ahmad Ridho - Minggu, 29 November 2020 | 13:25 WIB
Tribunnews.com
Buruan bro masih tersisa sehari lagi daftar bantuan Rp 2,4 juta buat modal usaha bengkel.

MOTOR Plus-online.com - Cepet diurus bro masih tersisa sehari lagi daftar bantuan Rp 2,4 juta buat modal usaha bengkel.

Bikers yang mau buka usaha bengkel atau buat tambahan modal usaha bisa langsung daftar.

Karena bantuan UMKM Rp 2,4 juta masih tersisa sehari lagi, makanya buruan diurus.

Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tersisa dua hari lagi.

Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Segera Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Bisa Buat DP Motor Baru?

Baca Juga: Sudah Mau Akhir Tahun Tapi Gak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah Sama Sekali, Buruan Lapor ke Sini

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.

"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Bantuan untuk pelaku UMKM itu diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Cara daftar

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Yang Terus Dibagikan Sampai Tahun 2021, Bisa Buat Uang Bensin dan Modal Usaha Bikers Nih

Untuk pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Karena tak semua pelaku UMKM mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu:

- WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Baca Juga: Asyik Nih! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,8 Juta Cair, Bikers Bisa Nabung dan Hemat Uang Bensin Segini

- Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Jika tiga syarat tersebut sudah terpenuhi, segera mendaftar atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

- NIK

Baca Juga: Horeee Siswa SMA/SMK Dapat Bantuan Sebesar Rp 700 Ribu Sampai Rp 1,2 Juta, Lumayan Buat Biaya Bensin Selama 3 Bulan

- Nama lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

Baca Juga: Asyik Banget, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Buruan Klik Link Ini Siapa Tahu Bikers Jadi Penerima Bantuan

- Nomor telepon

Cara cek status penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara pengecekannya:

- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Asyik Nih! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,8 Juta Cair, Bikers Bisa Nabung dan Hemat Uang Bensin Segini

- Isi nomor KTP

- Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika

- Klik proses inquiry

- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca Juga: Berlaku Sampai 31 Desember 2020, Bantuan Uang Tunai Rp 400 Ribu dan Uang Pulsa Dibagikan Ini Syaratnya

Proses pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersisa 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular