MOTOR Plus-online.com - Mengurus atau perpanjang STNK ternyata bisa diwakilin, catat apa saja persyaratannya.
Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dikuasakan kepada orang lain. Namun, tentunya kalian harus membuat surat kuasa pengurusan STNK.
Bagaimana caranya?
Meski bisa diwakili, namun mengurus STNK harus dengan orang yang terpercaya.
Bisa anak, adik, kakak, keponakan, paman, atau orang tua.
Sebab STNK termasuk dokumen pribadi yang mempunyai hak kepemilikan terbatas. Sehingga tidak sembarang orang bisa mengambilnya.
Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan pemilik bisa memberikan kuasa ke orang lain untuk pengambilan STNK.
"Untuk pembuatan surat kuasa masih berlaku. Biasanya dipergunakan untuk perpanjangan dan pembuatan STNK," kata Dwi, Sabtu (29/11/2020).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR