MOTOR Plus-online.com - Ayo daftar sekarang, BLT UMKM Rp 2,4 juta terakhir hari ini, buruan ikutin syarat dan caranya.
Masih ada harapan buat bikers dapetin Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini.
Buat tambahan modal bengkel, toko spare part, atau lainnya buruan manfaatin bantuan pemerintah yang satu ini.
Soalnya, BLT UMKM Rp 2,4 juta terakhir dibuka hari ini, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Penasaran Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Buat Tambahan Modal Usaha Atau Enggak? Begini Cara Mengeceknya
Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta berlaku untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.
"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Melalui program ini, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Nah, buruan ikuti syarat dan caranya di halaman berikut biar bikers dapat bantuan ini.
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline di Kadiskop UKM yang berada di kabupaten atau kota masing-masing.
Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu:
NIK Nama lengkap KTP Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Pelaku UMKM bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara melakukan pengecekan penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Pencairan BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, penerima bantuan hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Sedangkan bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening BRI, akan dibuatkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR