MOTOR Plus-Online.com - Mengurus pembuatan dan perpanjang STNK biasanya diurus langsung pemilik kendaraan.
Nah tapi ternyata bisa diwakilin loh.
Eits tapi ada syaratnya loh untuk yang mau mewakili, harus membawa berkas satu ini.
Tapi perlu dicatat nihm dalam mewakili pengurusan STNK hatus dengan orang yang terpercaya.
Baca Juga: Mau Perpanjang atau Urus Pembuatan STNK Ternyata Bisa Diwakilin, Catat Nih Apa Saja Syaratnya
Baca Juga: Dari Rumah Aja Blokir STNK Motor atau Mobil Secara Online Mudah Loh
Sebagai contoh bisa anak, adik, kakak, keponakan, paman, atau orang tua.
Sebab STNK termasuk dokumen pribadi yang mempunyai hak kepemilikan terbatas.
Sehingga tidak sembarang orang bisa mengambilnya.
Nah, selain STNK, BPKB dan KTP yang mewakili juga wajib membawa surat kuasa untuk mengurus STNK.
Baca Juga: Klik Website Ini, Biker Bisa Blokir STNK Kendaraan Sambil Santai dari Rumah, Yuk Intip Caranya
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo.
"Untuk pembuatan surat kuasa masih berlaku. Biasanya dipergunakan untuk perpanjangan dan pembuatan STNK," kata Dwi dikutip dari Gridoto.
Dwi menambahkan Surat kuasa harus dibumbuhi materai Rp 6.000.
Selain itu juga harus dilengkapi dengan Fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu
"Yang penting ada materai pemberi kuasa supaya lebih meyakinkan petugas Polisi dan petugas pajak," bebernya.
Dari beberapa persyaratan tersebut dapat dipahami bahwa STNK merupakan dokumen penting yang harus dijaga sebaik-baiknya.
Sebab, dokumen ini digunakan sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
Sehingga tidak sah jika pemilik kendaraan tidak mempunyai dokumen resmi ini.
Baca Juga: Gak Usah Datang ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan Sekarang Bisa Lewat Hp Bro, Caranya Gampang!
Bukan hanya itu, STNK juga dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun kegiatan administrasi lainnya.
Sehingga keberadaanya harus dijaga dengan baik untuk mempermudah proses administrasi yang harus dilakukan selama memiliki kendaraan tersebut.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR