MOTOR Plus-online.com - Waduh, gak datang ke sidang tilang, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir?
Brother pasti penasaran kan dengan pertanyaan tersebut.
Karena kalau memang benar, para pelanggar pasti akan lebih memilih datang ke sidang tilang daripada SIM dan STNK-nya diblokir.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun memberikan jawabannya.
Baca Juga: Asyik Banget! Urus SIM Hilang Gak Perlu Ikut Tes Lagi, Polisi Kasih Tahu Caranya
Baca Juga: Nah lo! Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Berulang-ulang? Begini Kata Polisi
"Bisa, jadi intinya bisa diblokir yang pertama kalau STNK itu karena pengajuan penyidik. Pengajuan penyidik itu ada dua hal, yaitu apabila ada orang alami kecelakaan lalu lintas terus melarikan diri maka itu bisa diblokir STNK-nya atau melakukan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Fahri beberapa waktu lalu.
"Seperti di ETLE kalau dia tidak menyelesaikan pelanggaran lalu lintas maka STNK bisa diblokir," lanjutnya.
Bukan hanya STNK, penerapan Smart SIM ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem pemblokiran bagi pengendara.
Maksudnya, pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin.
Baca Juga: Emang Iya, Ujian Praktik SIM C Pakai Motor Matik dan Manual Beda?
Nantinya poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
"Sementara kalau di SIM jika melakukan pelanggaran dengan bobot nilai yang sudah ditentukan lebih lanjut. Jadi nantinya akan ada bobot penilaian," tegasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR