MOTOR Plus-online.com - BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta belum ditransfer gak usah khawatir, bikers cuma lapor ke sini aja biar diproses.
Bukan rahasia umum Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 1,2 juta ditunggu-tunggu, boleh jadi bikers salah satunya.
Buat bayar cicilan motor atau hal lain lumayan banget manfaatin bantuan pemerintah ini.
Sayangnya, masih ada beberapa yang belum terima BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta.
Termasuk pertanyaan soal penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah.
Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program.
"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu," curhatnya lewat Twitter.
"Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol. Semua teman-teman rerata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluhnya.
Bikers yang juga belum dapat transferan subsidi gaji bisa adukan lewat apilkasi Sisnaker.
Caranya bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi Sisnaker di Google Play Store, yang selanjutnya masuk ke pusat bantuan.
Bisa juga mengetik di Google pencarian dengan kata kunci bantuan.kemnaker.go.id. untuk keluhan soal bantuan.
Nantinya ada pilihan pengaduan yang bisa bikers klik.
Kemudian, akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker.
Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.
Selain aplikasi Sisnaker, bikers yang belum ditransfer juga bisa lapor ke akun sosmed resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada fakta yang harus diketahui.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.
Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka.
Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji.
Dengan menanyakan, nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan.
Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.
Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR