MOTOR Plus-online.com - Setiap kendaraan yang digunakan di jalanan harus menggunakan pelat nomor asli.
Asyiknya pelat nomor embos POLRI seperti asli kini bisa dibeli secara online atau sistem COD sehingga tidak perlu ke Samsat.
Fenomena seperti ini merupakan kabar gembira bagi biker yang tidak mau antri di Samsat atau ketemu birokrasi dan administrasi.
Pelat nomor embos POLRI seperti asli banyak dijajakan di Market Place Facebook.
Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu
Baca Juga: Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan
Tapi, tidak menyebutkan asli atau tidaknya pelat nomor tersebut.
Seperti pelat nomor berembos POLRI yang ditawarkan akun dengan inisial HH di Market Place Facebook.
Dalam postingannya kasih keterangan:
Silakan om Tante nyak babe diorder plat nomor nya
Baca Juga: Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Pemotor Gak Bakal Ditilang, Mitos atau Fakta?
Bahan plat tebal (tebal plat motor 0,8 lapisan 1,2 mm dan mobil 1 mm)
Menggunakan angka cuttingan reflektif (menyala ketika kena cahaya)
Ketebalan angka/font bisa di variasikan
Bisa satuan atau sepasang depan belakang
Logo Samsat ketok
Jika berminat silakan chat ke 08134570****atau tinggal klik link wa ane
https://wa.me/message/************
Baca Juga: Pengin Pakai Pelat Nomor Cantik Cuma Dua Digit Di Motor, Bisa Gak Ya?
Rekber
Shopee
Tokopedia
Bukalapak
Ternyata yang menjajakan pelat nomor seperti asli dengan embos POLRI tidak hanya ditawarkan akun FB HH.
Ada juga dijumpai pelat nomor embos POLRI dijajakan oleh akun FB lain dengan jaminan yang sama.
Jangan lupa pasang pelat nomor motor ya bro, karena dendanya lumayan mahal.
Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) sebenarnya sudah diatur dengan jelas.
Hal ini bisa dilihat pada pasal Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Selain itu masih ada pasal tambahan lain yakni Pasal 288 dan di dalam UULLAJ Pasal 280, yang berbunyi seperti di bawah ini.
Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UULLAJ Pasal 288 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR