PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:
Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
PD Dikti:https://bsudikti.kemdikbud.go.id/
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Baca Juga: Wow! Honda Blade 110 Baru Meluncur, Desain Makin Sporty Harganya Murah Meriah Bro
Syarat penerima bantuan
Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berstatus sebagai PTK non-PNS
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |