Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Wow! Honda Blade 110 Baru Meluncur, Desain Makin Sporty Harganya Murah Meriah Bro
Alur pencairan bantuan
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud.
PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ danhttps://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |