MOTOR Plus-online.com - Cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta di link ini.BLT UMKM yang diberikan pemerintah ini memang ditujukan untuk membantu masyarakat bertahan di pandemi Covid-19 ini.Nah kalau brother pemilik usaha mikro, bisa mendapatkan BLT ini.Uangnya bisa digunakan untuk tambahan modal usaha dan juga keperluan lain.
Baca Juga: Horee! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemendikbud Rp 1,8 Juta Cair, Klik Link Ini Ada Nama Bikers Gak NihSeperti membayar cicilan angsuran motor misalnya.Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM di BRI gampang banget, tinggal buka link https://eform.bri.co.id.BLT UMKM Rp 2,4 juta dikenal juga dengan nama Bantuan Presiden (Banpres).Kabar terbaru menyebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif diperpanjang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Baca Juga: 11 Juta Orang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Buruan Cek Siapa Tahu Bikers Ditransfer, Bikin Cicilan Motor AmanCara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”Cara Mencairkan Banpres di BRISetelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat."Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
Baca Juga: Asyik Nih! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,8 Juta Cair, Bikers Bisa Nabung dan Hemat Uang Bensin Segini"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:- Buku tabungan- Kartu ATM dan identitas diri
Source | : | Tribunnews.com |
Editor | : | Aong |