Selain itu, pemohon SIM juga wajib memakai masker saat hendak memasuki ruang Satpas.
Ditambahkannya apabila tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan memasuki ruang Satpas.
"Ini semua demi membantu masyarakat mengetahui cara mencuci tangan yang baik dan benar," lanjut Ramos Gapita.
"Agar terhindar dari wabah penyakit Covid-19 serta agar terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat," katanya lagi.
Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali
"Sehingga dapat membantu pemerintah mensosialisasikan hidup bersih," papar dia.
Nah, sering-sering patuhi protokol kesehatan ya bro, termasuk pemakaian masker.
Gak cuma saat bikin SIM atau urus perpanjangannya, terutama saat bepergian.
Biar mengurangi kasus Covid-19 di Indonesia yang kian melonjak.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul "Masyarakat Bikin SIM Harus Gunakan Masker"
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR