MOTOR Plus-online.com - Banyak yang masih bingung, apakah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan bebas pajak?
Karena seperti yang brother tahu, menjelang akhir tahun beberapa provinsi di Indonesia memberikan relaksasi pajak kendaraan.
Yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gak cuma itu, beberapa wilayah juga memberikan potongan PKB dan BBNKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah
Nah sayangnya masih banyak yang belum paham, dan beranggapan bahwa pemutihan yang diberikan oleh pemerintah dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.
Sehingga, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak kendaraan.
Padahal, pemberian insentif tersebut sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja dan setiap daerah menerapkan besaran denda pajak yang berbeda-beda.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, pembebasan denda PKB tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Buruan Bro, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai Bulan Desember 2020!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR