MOTOR Plus-online.com - Bikers pasti banyak yang termasuk peserta iuran BPJS Kesehatan kelas III.
Kasian iuran iuran BPJS Kesehatan Kelas III mengalami kenaikan pada 2021, pasti bikin penasaran berapa besar rinciannya.
Yang bikin kasian yang mengalami kenaikan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Yang termasuk peserta seperti itu biasa disebut peserta mandiri.
Pemerintah memutuskan mengurangi besaran bantuan iuran dari sebelumnya Rp 16.500 per orang setiap bulan jadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, memang tak ada yang berubah soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III kategori PBPU dan BP yakni masih Rp 42.000.
Namun karena ada pemangkasan bantuan iuran, maka pada tahun depan setiap peserta mandiri harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.
Baca Juga: Bikers Wajib Tau, Mulai Hari Ini Peserta BPJS Kesehatan Wajib Daftar Ulang, Begini Caranya
Sebelumnya, jika selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, maka setiap peserta membayar sisanya sebesar Rp 25.500 per bulan.
Tapi, karena ada pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah menjadi Rp 7.000, maka tiap peserta harus menambah biaya iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan ada sejumlah alasan pemerintah mengurangi bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP.
Pertama, kata dia, ini dilakukan demi menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Bikers Cek Rekening, Minggu Depan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair!
“Ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN,” kata Askolani pada Selasa (1/12/2020).
Selain itu, kata dia, penetapan nilai bantuan iuran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7.000 juga karena melihat kemampuan bayar masyarakat.
Terakhir, pemangkasan bantuan iuran dilakukan karena untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jangka panjang.
“Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang," ucap Askolani.
Baca Juga: Siap-siap Saldo ATM Nambah Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Bikers Buruan Dicek
SEBELUMNYA DIPASTIKAN TIDAK ADA KENAIKAN
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3: Rp 35.000.
Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini
Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000. Tapi, karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000
Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.
Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
Baca Juga: Kabar Gembira Bikers! BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan, Bayar Iuran Cuma 1 Persen Sampai 2021
“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
WIRASWASTA
Kelas III peserta mandiri ini biasanya orang-orang yang berwiras swasta.
Dalam pembayaran iuran tidak ditanggung oleh perusahaan.
Harus dibayar dari penghasilan yang didapat sebagai buruh atau usaha sendiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judui: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik pada 2021, Berikut Rincian Biayanya.
KOMENTAR