Oknum Anggota Klub Moge Divonis 3,5 Bulan Penjara Setelah Terbukti Keroyok TNI di Bukittinggi

M Aziz Atthoriq - Jumat, 4 Desember 2020 | 15:11 WIB
KompasTV
Oknum anggota klub moge divonis 3,5 bulan penjara setelah terbukti keroyok TNI di Bukittinggi.

 

 

MOTOR Plus-Online.com - Oknum anggota klub moge divonis 3,5 bulan penjara setelah terbukti keroyok TNI di Bukittinggi.

Bikers pastinya sudah dengar dan tau nih kejadian beberapa waktu lalu yang sempat bikin heboh.

Bukan cuma bikin heboh masyarakat tapi juga bikin heboh anak motor karena yang melakukan aksi ini oknum anggota klub moge alias motor gede.

Kejadian yang dimaksud adalah tindak pengeroyokan 2 anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: Serius? Gojek dan Grab Dikabarkan Akan Merger Alias Gabung, Begini Penjelasan Pihak Terkait

Tak tinggal diam kepolisian pun mengusut tuntas dan menetapkan oknum anggota moge ini menjadi tersangka.

Salah seorang anggota klub motor gede (Moge) BS (16) yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304 Agam divonis hukuman 3,5 bulan kurungan penjara.

Screnshoot CCTV
Seorang polisi berusaha melerai oknum anggota klub Moge asal Bandung yang berusaha mengejar anggota TNI di Sumbar.

Dalam sidang putusan, Kamis (3/12/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat memvonis BS bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Jangan Lupa Jas Hujan! Update Cuaca BMKG, Wilayah Jabodetabek Mayoritas Dilanda Hujan Hari Ini

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular