Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Repot-repot ke Samsat, Yuk Diurus Sekarang Begini Cara dan Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 05 Desember 2020 | 12:55
Bayar pajak kendaraan gak harus repot-repot ke Samsat, gini caranya.
AONG
Bayar pajak kendaraan gak harus repot-repot ke Samsat, gini caranya.

MOTOR Plus-online.com - Horeee bayar pajak kendaraan gak perlu repot-repot ke Samsat, kuy diurus caranya gampang.

Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, layanannya makin praktis.

Atau bikers yang mungkin rumahnya jauh dari Satpas, bisa bayar pajak kendaraan jarak jauh!

Apalagi di tengah pandemi Covid-19, itung-itung kurangi kerumunan orang di Samsat kalau lagi bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?

Baca Juga: Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, yaitu melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) atau ATM.

Kebijakan ini berlaku buat bikers di wilayah DKI Jakarta.

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda," buka Herlina Ayu dikutip dari Kompas.com.

Source : Kompas.com
Editor : Aong


TERPOPULER