Didit menyampaikan pemutihan denda pajak kendaraan ini belum diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Soalnya masa pemutihan pajak masih tersisa 18 hari lagi.
Menurutnya, Gubernur Sulsel baru akan mengkaji keringanan pajak kendaraan kembali menjelang tenggat waktu itu berakhir.
"Biasanya H-1 Minggu baru dikaji kembali. Kita belum ditahu tapi SK gubernur sampai 23 Desember," jelasnya.
"Kalau Covid-19 tidak berhenti bisa saja diperpanjang," tandas Didit.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB di Sulsel.
SK tersebut diteken Gubernur NA pada (29/9/2020) untuk kemudian berlaku hingga (23/12/2020).
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR