Perpanjangan keringanan pajak kendaran dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga (23/12/2020), maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.
Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR