"Pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda," buka Herlina Ayu dikutip dari Kompas.com.
"Samolnas milik kepolisian yang sampai sekarang Bapenda DKI Jakarta belum bisa mengakses kembali," sambungnya.
Herlina pun menyarankan untuk sementara menggunakan e-Samsat atau langsung dari ATM untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Caranya adalah dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Maybank.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan," lanjut Herlina.
"Batas waktunya 30 hari dari pembayaran," tambah dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR