Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," tuturnya.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
"Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan," ucapnya.
Herlina pun menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemilik kendaraan memanfaatkan pembayaran pajak secara daring sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat induk.
Hal ini salah satunya untuk mencegah adanya kerumunan guna menekan penyebaran virus Corona.
"Pembayaran pajak secara online lebih disarankan, kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada," katanya.
"Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat,” tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR