Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro

Ahmad Ridho - Minggu, 6 Desember 2020 | 12:05 WIB
Kompas.com
Asyik banget, bayar pajak kendaraan gak perlu repot-repot ke Samsat, buruan urus sekarang begini cara dan syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Gak pakai ribet ke Samsat, bayar pajak tahunan kendaraan sekarang bisa di ATM, caranya gampang bro.

Khusus buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan segera diurus karena sekarang pelayanannya semakin mudah dan praktis.

Bikers yang rumahnya jauh dari Satpas enggak usah khawatir karena sekarang bayar pajak bisa jarak jauh alias online.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19, itung-itung kurangi kerumunan orang di Samsat kalau lagi bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?

Baca Juga: Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, yaitu melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) atau ATM.

Kebijakan ini berlaku buat bikers di wilayah DKI Jakarta.

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda," buka Herlina Ayu dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun, Kuy Dicek Daerah Bikers Masuk Gak Nih?

"Samolnas milik kepolisian yang sampai sekarang Bapenda DKI Jakarta belum bisa mengakses kembali," sambungnya.

Herlina pun menyarankan untuk sementara menggunakan e-Samsat atau langsung dari ATM untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Caranya adalah dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Maybank.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan," lanjut Herlina.

"Batas waktunya 30 hari dari pembayaran," tambah dia.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Buruan Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," tuturnya.

Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

"Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan," ucapnya.

Herlina pun menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemilik kendaraan memanfaatkan pembayaran pajak secara daring sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat induk.

Baca Juga: Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Hal ini salah satunya untuk mencegah adanya kerumunan guna menekan penyebaran virus Corona.

"Pembayaran pajak secara online lebih disarankan, kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada," katanya.

"Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat,” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular