Horeeee Blokir STNK Gak Usah Capek-capek ke Samsat, Caranya Gampang

Galih Setiadi - Selasa, 8 Desember 2020 | 08:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Asyik blokir STNK gak usah capek-capek ke Samsat, caranya simpel.

"Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim," tuturnya.

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular