Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 8 Desember 2020 | 14:10 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap harus datang ke Samsat asal, ini alasannya.

Seperti yang brother tahu, di tengah pandemi Covid-19 ini, segala sesuatu biasanya bisa dilakukan secara online.

Seperti membayar pajak kendaraan bermotor tahunan contohnya.

Sayangnya, hal itu tidak bisa dilakukan kalau brother ingin mengurus pajak 5 tahunan.

Baca Juga: Trik Agar Bayar Pajak STNK Murah Caranya Mudah Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Horeeee Blokir STNK Gak Usah Capek-capek ke Samsat, Caranya Gampang

Karena pada pembayaran pajak 5 tahunan, dibarengi dengan penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan.

Penggantian tersebut membutuhkan cek fisik kendaraan untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan diurus pajaknya.

Sehingga brother tetap harus datang ke samsat asalnya.

"Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan tahunan harus dilakukan di Samsat asal," ujar Kasi STNK Subdi Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya (3/12/2020).

Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro

Menurut Martinus, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK.

Pasal 83

(1) Persyaratan pengesahan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK; dan
d. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;

(2) Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK;
d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
e. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Baca Juga: 14 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Desember 2020, Buruan Dicek Daerah Bikers Termasuk Gak?

Nah jadi seperti itu bro penjelasannya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular