Gratis Denda Pajak Kendaraan Sampai BBNKB, Ada Banyak Diskon Juga

Galih Setiadi - Rabu, 09 Desember 2020 | 10:10
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan sampai BBNKB dihapus, ada banyak diskon juga bro!
Bapenda Jabar
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan sampai BBNKB dihapus, ada banyak diskon juga bro!

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  • Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

Simak juga cara bayar pajak kendaraan di bawah ini.

Wajib Pajak melakukan :– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Source : Bapenda Jabar
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER