MOTOR Plus-online.com - BLT UMKM Rp 2,4 juta, buruan dicek nama bikers buat tambahan modal usaha bengkel.
Banyak Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan pemerintah selama tahun 2020.
Salah satunya BLT UMKM Rp 2,4 juta, bisa bikers dapetin buat tambahan modal usaha, misalnya bengkel.
BLT UMKM Rp 2,4 juta dikenal juga dengan nama Bantuan Presiden (Banpres).
Baca Juga: Asyik BLT Rp 1,8 Segera Cair Begini Mengeceknya, Cicilan Motor Aman
Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Baca Juga: BLT Guru Rp 1,8 Juta Sudah Ditransfer Bisa Buat DP Motor Baru Nih
Adapun cara cek penerima penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum yakni sebagai berikut:
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca Juga: Cicilan Motor Aman, Ini Deretan BLT yang Diperpanjang Tahun 2021, Jangan Lupa Cek Saldo ATM
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
Baca Juga: Alasan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gak Kebagian, Buruan Diurus Buat Modal Bikers Buka Bengkel
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR