Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro
"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknyahttps://pajakonline.jakarta.go.id," ungkapnya mengutip Kompas.com.
Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul," katanya.
"Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," ucapnya.
Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya
Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya :
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring alias online.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |