Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro

Ahmad Ridho - Kamis, 10 Desember 2020 | 08:10
Kabar gembira buat bikers, bayar pajak kendaraan bebas pajak progresif, caranya blokir STNK gak usah repot-repot ke Samsat.
Kompas.com
Kabar gembira buat bikers, bayar pajak kendaraan bebas pajak progresif, caranya blokir STNK gak usah repot-repot ke Samsat.

Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro

"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknyahttps://pajakonline.jakarta.go.id," ungkapnya mengutip Kompas.com.

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul," katanya.

"Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," ucapnya.

Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya

Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya :

  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP),
  • Kartu Keluarga ( KK),
  • Bukti jual beli,
  • Fotokopi STNK atau BPKB
Baca Juga: Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring alias online.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER