MOTOR Plus-online.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) gak perlu lagi datang ke Samsat bro, tinggal klik link ini.
Karena bisa dilakukan dari rumah secara online.
Oh iya, blokir STNK ini biasanya dilakukan untuk brother yang baru menjual motornya.
Agar terhindar dari pajak progresif.
Baca Juga: Waduh, Nama Jorge Lorenzo Muncul Dalam Investigasi Penggelapan Pajak
Baca Juga: Begini Syarat Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan, Berlaku di Daerah Ini
Cara melakukan blokir STNK secara online juga gampang lo.
“Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id,” ujar Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB,” ucapnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya
Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga ( KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.
“Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro
Untuk proses pemblokiran STNK secara online ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.
Gampang banget kan bro?
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjangkit virus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR