MOTOR Plus-online.com - Bikers bertanya-tanya, penerima BLT yang sudah meninggal apa masih dapat transferan.
Untuk terus menggerakan roda perekonomian, pemerintah memberikan BLT kepada masyarakat.
Bikers diberikan bantuan dari mulai uang Rp 600 ribu sampai modal usaha Rp 2,4 juta.
Lalu yang jadi pertanyaan bikers kalau penerima sudah meninggal dunia, apa masih dapat BLT.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta, Bisa Buat Modal Bengkel Kecil-kecilan
Baca Juga: Cicilan Motor Aman, Apakah BLT Rp 600 Ribu Berlanjut Tahun Depan?
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reza Hafiz mengatakan, bagi penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang diketahui telah meninggal dunia, dipastikan masih bisa mendapatkan bantuan tersebut.
"Itu masih bisa dicairkan. Justru jadi tambahan insentif kebutuhan," kata Reza dalam tanya jawab virtual FMB9 mengenai perkembangan implementasi BSU tahap 2, Kamis (10/12/2020).
Bagaimana caranya agar penerima bantuan subsidi gaji/upah yang telah meninggal bisa diterima oleh ahli waris?
Selama nomor rekening penerima subsidi gaji tetap aktif, hanya dilakukan peralihan buku rekening ke ahli waris.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR