Masih Belum Juga Dapat BSU Rp 600 Ribu, Bikers Buruan Lapor ke Sini

Ahmad Ridho - Jumat, 11 Desember 2020 | 19:10 WIB
Kompasiana
Masih belum juga dapat subsidi upah Rp 600 ribu, ayo buruan laporkan ke sini.

MOTOR Plus-online.com - Masih belum juga dapat subsidi upah Rp 600 ribu, ayo buruan laporkan ke sini.

Untuk meringankan perekonomian masyarakat, beberapa bantuan diberikan pemerintah.

Dari mulai uang tunai, subsidi listrik, sembako sampai kuota belajar gratis.

Nah, khusus buat bikers yang sama sekali belum dapat BSU Rp 600 ribu, jangan diem aja buruan lapor ke sini.

Baca Juga: Jadi Pertanyaan Bikers, Penerima Sudah Meninggal Apa Masih Bisa Dapat BLT

Baca Juga: Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta, Bisa Buat Modal Bengkel Kecil-kecilan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua yang telah memasuki tahap V.

Penyaluran subsidi gaji termin II ini merupakan bantuan bagi para pekerja terdampak pandemi covid sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, ketika Kompas.com menelusuri akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo), masih terdapat pekerja yang mempertanyakan penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah.

Dalam akun tersebut, ada yang mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji sejak termin pertama hingga saat ini.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Yuk Dicek Bisa Buat Tambahan Modal Bengkel

Namun, jika ditelaah, rata-rata pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II.

Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program.

"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu. Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol.

Semua teman-teman rerata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluh akun tersebut, Senin (31/11/2020).

Baca Juga: Cukup Input Nomor KTP untuk Tahu Apakah Anda Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta

Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran karena rekening hingga kriteria penerima ada dua cara?

Pertama, adukan ke aplikasi Sisnaker

Merupakan aplikasi milik Kemenaker ini pekerja dapat mengeluhkan persoalan subsidi gaji tersebut.

Caranya, bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi Sisnaker di Google Play Store. Selanjutnya, masuk ke pusat bantuan.

Baca Juga: Asyik BLT Rp 2,4 Juta dan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang Tahun 2021, Bisa Buat Modal Buka Bengkel

Bisa juga mengetik di Google pencarian dengan kata kunci bantuan.kemnaker.go.id.

Di dalamnya, terdapat pilihan pengaduan.

Kemudian, akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker.

Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.

Baca Juga: BLT Guru Rp 1,8 Juta Sudah Ditransfer Bisa Buat DP Motor Baru Nih

Kedua, melalui akun sosmed resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.

Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka.

Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: Alasan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gak Kebagian, Buruan Diurus Buat Modal Bikers Buka Bengkel

Dengan menanyakan, nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan.

Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.

Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Ini Cara Mengadukannya",

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular