Syarat kepemilikan SIM yaitu wajib berusia minimal 17 tahun.
Seperti yang dikatakan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.
"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," jelasnya mengutip Kompas.com.
Ketentuan batas usia SIM ini menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara dalam mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.
Baca Juga: Asyik Banget! Urus SIM Hilang Gak Perlu Ikut Tes Lagi, Polisi Kasih Tahu Caranya
Ternyata ada beberapa SIM yang punya ketentuan batas minimum usia lebih tinggi.
Seperti usia 20 tahununtuk SIM B1 dan SIM A Umum, usia 21 tahun untuk SIM B II, usia 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.'
Agung mengatakan, pembagian batas usia itu menyesuaikan keperluan atau kepentingan penggunaan kendaraan.
Berikut rincian pembagian jenis SIM seperti tertulis pada pasal 88 UU No.22/2009:
Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR