- SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor. Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tak melebihi 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Batas minimum usia pemohon 17 tahun.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan yang lebih dari 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon 20 tahun.
- SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan lebih dari 1.000 kg. Batas minimum usia pemohon 21 tahun.
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 20 tahun.
- SIM B 1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 22 tahun.
- SIM B II Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Batas usia minimum pemohon 23 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Batas Minimum Usia Memiliki SIM di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR