Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo

Joni Lono Mulia - Minggu, 13 Desember 2020 | 20:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM

MOTOR Plus-online.com - Biker gak penasaran lagi, ternyata punya Sura Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia itu ada batas minimal usia kepemilikannya lo, berapa sih batas umurnya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu syarat utama buat pengendara motor.

Salah satu syarat memiliki SIM yaitu punya batas usia yang mencukupi atau ada batas minimal usia bisa punya SIM.

Alasannya, dengan batas minimal usia kepemilikan SIM membaut pengendara siap secara fisik dan mental.

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Tenang Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Kapan Saja, Polisi Kasih Alasan

Wajibnya kepemilikan SIM diatur dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi yang mengendarai di jalan raya tapi tidak punya SIM.

Bisa kena ancaman kurungan penjara 4 bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.

Hal itu diatur dalam pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ.

Ada penggolongan SIM berdasarkan kendaraannya, yaitu SIM A, SIM C, dan SIM D untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Waduh, Gak Datang ke Sidang Tilang, SIM dan STNK Bisa Diblokir? Polisi Jawab Begini

Source : Kompas.com
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular