MOTOR Plus-online.com - Zona merah, catat lagi nih 23 ruas jalan yang ditutup di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penutupan jalan ini dilakukan karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Yang dilakukan karena kota Bandung merupakan zona merah Covid-19.
Dikutip dari Tribun Jabar, menurut Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Hadiyanto, penutupan ruas jalan dilakukan berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca Juga: Bangkitkan Solidaritas, Bandit Community Indonesia Bandung HUT Pertama
Baca Juga: Tergolong Zona Merah Covid-19, Jalan di Kota Bandung Ditutup?
Disebutkan Satgas Covid-19 memiliki kewenangan melakukan pembatasan arus lalu lintas bagi manusia ataupun kendaraan dengan pola waktu tertentu.
"Hasil rapat gugus tugas dan forum lalu lintas angkutan jalan, diberlakukan penutupan ruas jalan. Yaitu di ring satu ada 11 titik dan ruang dua ada 12 titik dengan pola waktu tertentu," ucap Rano di Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).
Pemberlakuan penutupan jalan ini sudah diberlakukan dan akan berlaku 14 hari. Setelah itu, akan dievaluasi.
"Penutupan itu untuk mengurangi kerumunan di sejumlah tempat," ucap dia.
Baca Juga: Heboh Bikers Moge Keroyok Anggota TNI, HOG Siliwangi Bandung Chapter Minta Maaf
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR